Jam

Kamis, 28 Juni 2012

Registration Product of BPOM Indonesia

Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi BPOM RI

Sebelum mengetahui syarat apa sajakah yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI, maka saya akan jelaskan Jenis Pelayanan Makanan & Minuman yang ada di BPOM RI. diantaranya :

A. Pelayanan Umum, adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan beresiko tinggi, sesuai dengan waktu dan prosedur yang di tetapkan.

B. Pelayanan Cepat (ODS), adalah layanan penilaian pangan olahan dan bahan tambahan pangan yang memenuhi kriteria tertentu dengan keputusan yang lebih cepat sesuai dengan waktu dan prosedur yang ditetapkan.

C. Pelayanan Pendaftaran Ulang, adalah layanan penilaian produk pangan dan bahan tambahan pangan untuk produk pangan yang surat persetujuan pendaftarannya telah habis masa berlakunya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan pelayanan cepat / umum.
Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negri (LOKAL) :

=> Persyaratan Administrasi
1. Foto Copy KTP Pendaftar
2. Surat Pernyataan Bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran serta jaminan
    keamanan, mutu dan gizi serta label pangan olahan.
3. Foto Copy Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI) dari Kementrian / Dinas
    Perindustrian atau BKPM/BKPMD.
4. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi dari Balai Besar / Balai POM setempat.
5. Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan (ASLI) untuk pelayanan Daftar Ulang.
6. Foto Copy Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sejenis untuk pelayanan cepat.

=> Persyaratan Teknis
1. Formulir Pendaftran yang telah diisi lengkap.
2. Daftar bahan yang digunakan / komposisi diurutkan dari jumlah yang terbanyak.
3. Proses Produksi atau sertifikat HACCP / ISO 22000.
4. Informasi masa kadaluarsa.
5. Hasil Analisa produk akhir Asli dari Laboratorium terakreditasi atau Laboratorium pemerintah.
6. Rancangan Label edar berwarna.

=> Persyaratan Tambahan
1. Surat Kuasa untuk melakukan pendaftran (apabila yang mendaftarkan bukan pimpinan perusahaan).
2. Penjelasan untuk bahan-bahan tertentu antara lain :
    - Asal Bahan (Bahan yang berasal dari hewani atau nabati).
    - Status GMO (jagung, kentang, kedelai & tomat).
    - Kandunga kloramfenikol dalam madu dan turunannya.
3. Foto Copy Surat kerjasama pengemas kembali / berlisensi / pengguna merk / makloon / model (jika
    diperlukan).
4. Foto Copy Sertifikat SNI (Untuk produk AMDK, Tepung Terigu, Garam Beryodium, Coklat Bubuk,
    & gula Rafinasi).
5. Foto Copy Sertifikat Merk (Jika mencantumkan tanda ® atau TM).
6. Foto Copy Sertifikat Organic (Jika mencantumkan tulisan / logo organic).
7. Foto Copy Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk produk asal
    hewan.
8. Surat Persetujuan Pencantuman tulisan HALAL pada label (Jika mencantumkan tulisan / logo HALAL).
9. Foto Copy SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah) / Surat Kerjasama dengan PDAM (untuk AMDK).
10. Data Pendukung Produk Berklaim (jika diperlukan).
=> Rancangan Label
1. Bagian Utama Kemasan sekurang-kurangnya memuat :
    - Nama Dagang
    - Nama Jenis / Produk
    - Berat / Isi Bersih
    - Bobot Tuntas (jika ada)
    - Nama & alamat pihak yang memproduksi
    - Nomor Pendaftaran BPOM RI MD
2. Bagian Lain :
    - Komposisi / Daftar Bahan yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan terbanyak).
    - Kode Produksi.
    - Baik digunakan sebelum (Best Before / Masa Kadaluarsa).
    - Petunjuk penyimpanan, penggunaan, peringatan dan ketersangan lain (jika perlu).
    - Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) wajib di cantumkan untuk produk berklaim.
Persyaratan Pendaftaran Produk Luar Negri (IMPOR) :

=> Persyaratan Administrasi
1. Foto Copy KTP Pendaftar
2. Surat Pernyataan Bermaterai tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran serta jaminan
    keamanan, mutu dan gizi serta label pangan olahan.
3. Sertifikat Kesehatan / Sertifikat Bebas Jual (CFS = Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh
    lemabaga yang berwenang di negara asal.
4. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi dari Balai Besar / Balai POM setempat.
5. Surat Persetujuan Pendaftaran produk pangan (ASLI) untuk pelayanan Daftar Ulang.
6. Foto Copy Surat Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan sejenis untuk pelayanan cepat.
7. Surat Penunjukan dari Pabrik asal (LOA = Letter Of Appoinment) kepada importir / distributor.
8. Angka Pengenal Importir (API) untuk makanan minuman.


=> Persyaratan Teknis
1. Formulir Pendaftran yang telah diisi lengkap.
2. Daftar bahan yang digunakan / komposisi diurutkan dari jumlah yang terbanyak.
3. Proses Produksi atau sertifikat HACCP / ISO 22000.
4. Informasi masa kadaluarsa.
5. Hasil Analisa produk akhir Asli dari Laboratorium terakreditasi atau Laboratorium pemerintah.
6. Rancangan Label edar berwarna.


=> Persyaratan Tambahan
1. Surat Kuasa untuk melakukan pendaftran (apabila yang mendaftarkan bukan pimpinan perusahaan).
2. Penjelasan untuk bahan-bahan tertentu antara lain :
    - Asal Bahan (Bahan yang berasal dari hewani atau nabati).
    - Status GMO (jagung, kentang, kedelai & tomat).
    - Kandunga kloramfenikol dalam madu dan turunannya.
3. Foto Copy Surat kerjasama pengemas kembali / berlisensi / pengguna merk / makloon / model (jika
    diperlukan).
4. Foto Copy Sertifikat SNI (Untuk produk AMDK, Tepung Terigu, Garam Beryodium, Coklat Bubuk,
    & gula Rafinasi).
5. Foto Copy Sertifikat Merk (Jika mencantumkan tanda ® atau TM).
6. Foto Copy Sertifikat Organic (Jika mencantumkan tulisan / logo organic).
7. Surat Persetujuan Pemasukan (untuk produk asal hewan ruminansia dan susu)
8. Surat Persetujuan Pencantuman tulisan HALAL pada label (Jika mencantumkan tulisan / logo HALAL).
9. Data Pendukung Produk Berklaim (jika diperlukan).
=> Rancangan Label
1. Bagian Utama Kemasan sekurang-kurangnya memuat :
    - Nama Dagang
    - Nama Jenis / Produk
    - Berat / Isi Bersih
    - Bobot Tuntas (jika ada)
    - Nama & alamat pihak yang memproduksi
    - Nomor Pendaftaran BPOM RI MD
2. Bagian Lain :
    - Komposisi / Daftar Bahan yang digunakan (diurutkan dari jumlah bahan terbanyak).
    - Nama dan Alamat pihak yang memproduksi
    - Kode Produksi.
    - Baik digunakan sebelum (Best Before / Masa Kadaluarsa).
    - Petunjuk penyimpanan, penggunaan, peringatan dan ketersangan lain (jika perlu).
    - Tabel Informasi Nilai Gizi (ING) wajib di cantumkan untuk produk berklaim.



Dan berikut adalah Map yang diperlukan untuk mendaftarkan produk ke BPOM RI :

a. Berkas Pelayanan Umum (Baru & Ulang) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna :
     - Merah untuk produk makanan dan minuman
     - Biru untuk produk pangan fungsional, hasil karya genetik dan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
     - Hijau untuk Produk Pangan Olahan Tertentu (POT)

b. Berkas Pelayanan Cepat (ODS) Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Plastik ukuran Folio berwarna :
     - Merah untuk produk minuman dan Bahan Tambahan Pangan (BTP)
     - Biru untuk produk makanan

c. Berkas Pendaftaran Ulang Rangkap dua, ASLI dan COPY yang sudah diisi lengkap
    dimasukkan ke dalam MAP Kertas ukuran Folio berwarna Merah.
TATA CARA REGISTRASI BPOM RI
            
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar